Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual Bermasalah, Ketua MUI : Cabut

- 11 November 2021, 19:44 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / /
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / / /

SERANG NEWS- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, bermasalah.

Ketua MUI Cholil Nafis melalui akun Twitter resminya @cholilnafis, mengatakan kalau tolak ukurnya adalah persetujuan maka peraturan tersebut bermasalah pada tanggal 10 November 2021.

Ketua MUI yang juga Dosen di UIN Syarif Hidayatullah dan Universitas Indonesia juga menegaskan bahwa kejahatan seksual harus diatur menurut norma Pancasila dan Agama, bukan atas dasar suka sama suka yang dihalalkan.

“Padahal kejahatan seksual menurut norma pancasila adalah agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka, tapi karena dihalalkan,” tulis Cholil dalam akun Twitternya. 

Baca Juga: Muhammadiyah Menolak Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang PPKS, Ini Alasannya

Cholil juga memberikan sikap untuk mencabut peraturan tersebut karena tolak ukurnya berdasarkan persetujuan korban (consent) bukan dari norma Pancasila dan Agama.

Ia juga menandai setiap pasal yang menyatakan persetujuan korban dengan blok warna kuning dalam akun Twitter-nya.

Kicauan Cholil tersebut mendapatkan banyak pertanyaan dari warganet, salah satunya dari akun Twitter bernama @wikidisastra.

“Persetujuan dan Korban tidak kah kontradiktif?” tulisnya dalam komentar di-tweet @cholilnafis. 

Baca Juga: Setelah Vakum Tahun Lalu, Turnamen Esports Asia Tenggara UniPin Kembali Digelar, Ini Total Hadiah yang Diraih

Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan juga budaya. Hal itulah yang mendorong terbentuknya semboyan kita. Berbeda-beda tapi tetap satu.

Pancasila sebagai dasar negara bisa diartikan sebagai pondasi dalam membuat hukum. Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dinilai oleh Ketua MUI, tidak berlandaskan pada Pancasila dan agama.

Adanya peraturan tersebut yang menimbulkan banyak persepsi,baik di kalangan politikus dan pemuka agama. Masalahnya ada pada frasa persetujuan korban.

Ketua MUI menilai persetujuan korban tidak memiliki legalitas yang kuat dan tidak memiliki norma kepantasan. 

Baca Juga: Digelar Besok, Ini Format Turnamen dan Daftar Tim Nimo TV SEA Arena, Ada Pertarungan BTR RA dan Evos Reborn

Kekerasan seksual terjadi di mana-mana. Banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, mendorong Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Permen.

Permen tersebut diterbitkan sebagai upaya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Lingkungan kampus yang menjadi tempat untuk mencari ilmu tidak terlepas dari zona berbahaya pelecehan seksual dan kekerasaan seksual.

Pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus dilakukan oleh mahasiswa, dosen maupun pekerja di lingkungan perguruan tinggi.

Nadiem Makarim melakukan tindakan preventif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri tersebut.

Peraturan Menteri atau yang disebut Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai penolakan dari Ketua MUI.

Ketua MUI menolak Permen tersebut dan menyatakan sikap untuk mencabutnya.***

Editor: Kiki

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah