Ala’I Nadjib yang mewakili Kongres Ulama Perempuan Indonesia menegaskan bahwa pihaknya konsen terhadap hal tersebut.
Apa yang sudah dilarang dalam agama tidak akan dihalalkan hanya karena adanya Permendikbud.
Munculnya Permendikbud No 30 Tahun 2021 dilatar belakangi oleh berbagai kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan, terutama di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Muhammadiyah Menolak Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang PPKS, Ini Alasannya
Oleh karena itu, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan peraturan tersebut sebagai sebuah solusi.
Saat ini, Permendikbud yang diundangkan pada 3 September 2021 tersebut mencuat ke publik karena terdapat pasal yang multi tafsir.
Hal itu kemudian mengundang banyak pihak bersuara, termasuk dari ketua MUI pusat. Hasil kajian yang dilakukan, MUI menyatakan menolak Permendikbud tersebut.***