Presma Untirta yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sampaikan Surat Keberatan Soal Sanksi yang Diberikan

- 21 Oktober 2021, 16:34 WIB
Tim kuasa hukum Presma Untirta KZ
Tim kuasa hukum Presma Untirta KZ /Doc. Kuasa Hukum Presma Untirta KZ

SERANG NEWS - Kuasa hukum mantan Presiden Mahasiswa Untirta KZ menyesalkan sikap rektor Untirta atas sanksi yang diberikan soal dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Presma Untirta.

Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor: 670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 Tentang Pemberian Sanksi Akademik Kepada Ketua BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Kemudian, Nomor: 671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2021.

Baca Juga: Kasus Pelecehaan Seksual Mahasiswa Untirta Bikin Geger, Terduga Pelakunya Presiden BEM Untirta

Atas dasar itu, kuasa hukum KZ akan melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan melalui peradilan TUN Serang.

Adapun alasan -alasan pokok keberatan atas terbitnya objek surat Keputusan Rektor karena dianggap menimbulkan dampak kerugian yang nyata terhadap masa depan kliennya.

Hal itu karena, sanksi yang diberikan berupa skorsing 1 (satu) semester (semester ganjil tahun akademik 2021/2022 terhitung tanggal 08 Oktober 2021.

Baca Juga: Heboh Video Lele PUBG 13 Detik, Gegerkan Media Sosial, Seperti Apa Kejadiannya?

Kemudian, memberhentikan sebagai Ketua BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2021 dan sanksi berikutnya menunggu keputusan akhir pengadilan.

Surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Presma Untirta KZ itu diterima oleh staf rektorat.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x