Jangan Main-main, Tersandung Kasus Judi Togel, Dua Pria Ini Ditangkap Resmob Polres Serang

- 18 Oktober 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi judi.
Ilustrasi judi. /Pixabay/AidanHowe/

SERANG NEWS - Pengecer dan pengepul judi jenis toto gelap (togel) jenis Hongkong dan Singapura ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cikande dan Bandung, Kabupaten Serang, Jumat 15 Oktober 2021 malam.

Tersangka AS (52) pengecer judi togel disergap Tim Resmob di rumahnya di Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Sesaat kemudian SM (46) pengepul ditangkap di rumahnya di Desa Panamping, Kecamatan Bandung. 

Baca Juga: Polres Serang Grebek Home Industri Tembakau Sintetis dan Liquid Vape Bahan Narkotika, Dua Tersangka Mahasiswa

Dari kedua tersangka ini, Tim Resmob mengamankan barang bukti 20 lembar buku rekapan, uang Rp1,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah kalkulator, satu tas dan dompet serta 1 unit motor Honda Beat sebagai sarana dalam aktivitas perjudian.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pelaku perjudian yang masih satu jaringan ini bermula dari laporan warga Desa Cikande yang resah lantaran lingkungannya telah dikotori perjudian togel.

Bahkan tidak sedikit, warga setempat ikut mengadu nasib dengan membeli kupon togel.

"Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Senin 18 Oktober 2021. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x