Jangan Main-main, Tersandung Kasus Judi Togel, Dua Pria Ini Ditangkap Resmob Polres Serang

- 18 Oktober 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi judi.
Ilustrasi judi. /Pixabay/AidanHowe/

Baca Juga: Ngelawan Petugas, Dua Bandit Dibedil Tim Jatanras Polres Serang

Sekitar pukul 20:30 WIB, Tim Resmob melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan tersangka AS saat sedang merekap hasil penjualan kupon togel di rumahnya.

Tersangka berikut barang bukti segera diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari pemeriksaan, tersangka AS mengaku bahwa seluruh rekapan serta uang hasil penjualan kupon judi disetorkan kepada SM, pengepul warga Kecamatan Bandung," terang Kapolres.

Berbekal dari pengakuan tersebut, Tim Resmob malam itu juga langsung bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka SM di rumahnya. Untuk proses penyidikan, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.

"Karena perbuatannya, kedua tersangka kini dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga yang telah membantu jajarannya dalam memberantas perjudian.

Kapolres berharap sinergitas yang telah terjalin ini dapat terus ditingkatkan dalam upaya menjaga suasana kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif.

"Informasi yang kita dapatkan, pasti akan kami tindaklanjuti. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak segan melaporkan segala bentuk penyakit masyarakat maupun tindak kejahatan lainnya," pinta Alumni Akpol 2002 ini.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah