Membandel, Polres Serang Sita Sound System dari Tempat Hiburan Malam di Ciruas, Serang

- 8 Agustus 2021, 19:15 WIB
Membandel, Polres Serang Sita Sound System dari Tempat Hiburan Malam di Ciruas, Serang.
Membandel, Polres Serang Sita Sound System dari Tempat Hiburan Malam di Ciruas, Serang. /Dok Polres Serang. /

SERANG NEWS - Personil gabungan Polres Serang kembali mengangkut peralatan sound system dari tempat hiburan malam (THM) Princes Queen yang berlokasi di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Tindakan tegas dilakukan karena pengelola Princes Queen dinilai telah melanggar imbauan pemerintah yang sedang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

"Imbauan sudah kami sampaikan baik lisan maupun tertulis namun beberapa pengelola THM masih nekad beroperasi," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Minggu 8 Agustus 2021.

"Konsekwensinya kita lakukan tindakan tegas mengangkut peralatan sound sistem," lanjutnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Polres Serang Bagikan Sembako pada Wartawan, Kapolres: Jaga Kesehatan

Selain melanggar peraturan PPKM, pengelola Princes Queen juga tidak mengantongi ijin usaha dari pemerintah daerah.

Oleh karena itu, tegas Kapolres, pihaknya mengingatkan kepada seluruh pengelola THM di wilayah hukum Polres Serang agar tunduk pada peraturan dan tidak lagi beroperasi sebelum ada mendapatkan izin usaha.

"Saya ingatkan lagi, pengelola THM agar taat peraturan terlebih disaat pemberlakukan PPKM," tegasnya.

"Peringatan ini berlaku untuk semua pengelola THM yang ada di wilayah kerja saya. Jika masih ada yang berani operasi, kami akan tindak lebih keras lagi," tambah Kapolres.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x