Niat Hati Jadi Pengedar Sabu, Belum Mulai Udah Diciduk Polres Serang, Ini Kronologisnya

- 15 Agustus 2021, 20:52 WIB
Niat Hati Jadi Pengedar Sabu, Belum Mulai Udah Diciduk Polres Serang, Ini Kronologisnya.
Niat Hati Jadi Pengedar Sabu, Belum Mulai Udah Diciduk Polres Serang, Ini Kronologisnya. /Kabar Banten

SERANG NEWS - Apes, belum sempat menjual barang daganganya, dua pemuda yang berniat jadi pengedar sabu dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di lokasi berbeda.

Tersangka EC (28), dicokok di rumah kontrakannya di Jalan Raya Wiringinkurung -Serdang, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Sementara tersangka DA (29), ditangkap di rumahnya di Desa/ Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6 paket seberat 4,50 gram. 

Baca Juga: Bandar Sabu di Cilegon Dicokok Polisi, Polres Sita Aset Sebesar Rp1,4 Milyar

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap 2 tersangka pengedar narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Selasa 10 Agustus 2021 sekira pukul 21:00, petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka EC di rumah kontrakannya," katanya Minggu 15 Agustus 2021.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres tersangka EC tak ingin sendirian dalam tahanan.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x