Ramai-ramai Kritik Permendikbud No 30 Tahun 2021 soal Dugaan Seks Bebas, Menteri Nadiem Makarim: Ini Gawat!

- 15 November 2021, 13:44 WIB
Nadiem Makarim menjawab tuduhan legalisasi zina Permendikbud 30, dari tangkapan layar kanal Youtube Najwa Shihab.
Nadiem Makarim menjawab tuduhan legalisasi zina Permendikbud 30, dari tangkapan layar kanal Youtube Najwa Shihab. / Youtube.com/ Najwa Shihab

 

SERANG NEWS - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai banyak kritik.

Permendikbud No 30 Tahun 2021 ditandatangani oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada 31 Agustus 2021.

Kritik terhadap Permendikbud No 30 Tahun 2021 datang dari ketua MUI Cholil Nafis. Melalui cuitan Twitternya, ia menyampaikan bahwa MUI pusat dengan tegas menolak Permendikbud tersebut.

Ia meminta untuk mencabut Permendikbud tersebut, atau merevisi beberapa pasal yang dianggap tidak tepat.

Baca Juga: SAH Jadi Suami Istri, Sosok Ini Bongkar Tabiat Teuku Ryan hingga Prediksi Karier dan Rumah Tangga Ria Ricis

Tidak hanya ketua MUI, kritik pun datang dari Sekjen Ikatan DAI Indonesia (IKADI). Dalam keteranganya, Permendikbud No 30 Tahun 2021 adalah hasil adopsi dari RUU Penghapusan kekerasan seksual yang dulu pernah ramai.

Secara materil, terdapat beberapa pasal yang bermasalah, diantaranya adalah pasal 5.

Di dalam pasal tersebut terlihat ada kesan yang menimbulkan legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan

Baca Juga: Ikatan DAI Indonesia Soroti Tiga Pasal Ini Dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021, Begini Penjelasanya

Nadiem Makariem, yang menandatangani peraturan tersebut menanggapi kritikan yang dilayangkan oleh berbagai pihak.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyadari bahwa situasi saat ini sudah darurat.

Kasus tindakan kekerasan seksual sudah terjadi dimana-mana. Oleh karena itu dipandang perlu adanya peraturan yang mengatur itu semua.

"Jadi, ini merupakan suatu hal yang harus kita pikirkan secara logika. Kita sebagai pemerintah sudah menyadari bahwa ini adalah gawat darurat, situasinya," jelas Nadiem Makariem dikutip SerangNews.com dalam acara Talk Show Mata Najwa pada 10 November 2021.

"Itulah alasanya kenapa kita mengeluarkan permen kekerasan seksual," lanjutnya.

Baca Juga: Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual Bermasalah, Ketua MUI : Cabut

Salah satu esensi dari Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini adalah harus adanya unit satgas tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Ia berharap dengan adanya Permendikbud tersebut, seluruh civitas akademik ikut berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.***

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x