Ikatan DAI Indonesia Soroti Tiga Pasal Ini Dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021, Begini Penjelasanya

- 15 November 2021, 11:07 WIB
Ikatan DAI Indonesia Soroti Tiga Pasal Ini Dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021/Tangkap layar Youtube Najwa Shihab/
Ikatan DAI Indonesia Soroti Tiga Pasal Ini Dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021/Tangkap layar Youtube Najwa Shihab/ /

 

SERANG NEWS - Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim menandatangani Permendikbud No 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 mengundang reaksi kritik dari banyak pihak.

Salah satu diantaranya dari Ikatan DAI Indonesia (IKADI) Ahmad Kusyairi Suhail.

Ahmad Kusyairi Suhail mengatakan bahwa kekerasan seksual merupakan suatu bagian yang tak terpisahkan dari praktik zinah. Oleh karenanya kekerasan seksual harus dicegah.

Menurutnya, IKADI menyoroti tiga pasal di dalam aturan Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut. Dia menyatakan terdapat tiga pasal yang menjadi masalah.

"Pertama, pasal satu angka satu ini juga ada masalah. Perlu untuk didudukan tentang definisi dari pada kekerasan seksual itu," ujarnya dikutip SerangNews.com dalam acara Talk Show Mata Najwa di Chanel Youtube Najwa Shihab pada 10 November 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kemensos Membuka Rekrutmen SDM PKH Tahun 2021, Begini Faktanya

Kemudian, dalam penangangan atau pencegahan dalam pasal tersebut terkesan mengabaikan norma-norma agama.

"Lalu, pada pasal tiga, itu terlihat ketika pencegahan atau prinsip pencegahan dan penanganan ini, terlihat mengabaikan norma agama," lanjutnya. 

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x