Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila, harus sesuai dengan norma-norma agama sebagaimana sila pertama.
Kemudian, yang kritis dalam Permendikbud tersebut terdapat pada pasal 5. Dalam pasal tersebut terlihat seolah-olah melegalkan perbuatan asusila dan seks bebas.
"Karena pada pasal 5 ini, terlihat ada kesan menimbulkan legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan," tegasnya dalam Talk Show tersebut.
Ia berharap agar Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini perlu ditinjau ulang.***