Ikatan DAI Indonesia Soroti Tiga Pasal Ini Dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021, Begini Penjelasanya

- 15 November 2021, 11:07 WIB
Ikatan DAI Indonesia Soroti Tiga Pasal Ini Dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021/Tangkap layar Youtube Najwa Shihab/
Ikatan DAI Indonesia Soroti Tiga Pasal Ini Dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021/Tangkap layar Youtube Najwa Shihab/ /

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila, harus sesuai dengan norma-norma agama sebagaimana sila pertama.

Baca Juga: Kritisi Permendikbud No 30 Tahun 2021, Kongres Ulama Perempuan Indonesia: Tidak Boleh Ada yang Multitafsir

Kemudian, yang kritis dalam Permendikbud tersebut terdapat pada pasal 5. Dalam pasal tersebut terlihat seolah-olah melegalkan perbuatan asusila dan seks bebas.

"Karena pada pasal 5 ini, terlihat ada kesan menimbulkan legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan," tegasnya dalam Talk Show tersebut.

Ia berharap agar Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini perlu ditinjau ulang.***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah