Terpisah, tak mau polemik semakin meluas di masyarakat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim belum lama ini membantah bahwa frasa Madrasah tidak hilang dari RUU Sisdiknas.
Dikatakan Nadiem Makarim bahwa frasa Madrasah tetap ada di RUU Sisdiknas, hanya terletak di bagian penjelasan RUU Sisdiknas.
"Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang," kata Nadiem dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @nadiemmakarim pada Kamis 31 Maret 2022.
NadiemBaca Juga: Ramai-ramai Kritik Permendikbud No 30 Tahun 2021 soal Dugaan Seks Bebas, Menteri Nadiem Makarim: Ini Gawat!
Bos Gojek itupun menambahkan, bahwa Madrasah akan tetap ada dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional.
Oleh karena itu Kemendikbudristek tidak pernah punya keinginan atau rencana untuk menghapus Madrasah dari sistem pendidikan nasional.***