Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah.
Mendukung pelaksanaan pendidikan menengah, universal/rintisan wajib belajar 12 tahun, meringankan biaya personal pendidikan, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
Kemudian, mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Selain itu, meningkatkan pencapaian target angka partisipasi kasar pendidikan dasar dan menengah, serta meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Karenanya, uang KPJ Plus diberikan kepada siswa tidak mampu untuk kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.***