Rekening KJP Plus Sempat Tidak Aktif, Haruskah Diaktivasi Ulang? Simak Informasinya di Sini

- 29 November 2021, 23:36 WIB
MOHON MAAF! 4 Golongan Siswa Ini Tak Akan Mendapatkan Dana KJP Plus Tahap 2 2021 dari Pemprov DKI Jakarta
MOHON MAAF! 4 Golongan Siswa Ini Tak Akan Mendapatkan Dana KJP Plus Tahap 2 2021 dari Pemprov DKI Jakarta /Bank DKI

SERANG NEWS - Bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan untuk kalangan masyarakat yang kurang mampu.

Dana yang diberikan dalam program KJP Plus bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dengan adanya program bantuan KJP Plus, diharapkan bisa meringankan biaya pendidikan sekolah, khususnya dari keluarga yang kurang mampu.

Baca Juga: Status Bantuan KJP Plus Bagi Siswa SMK/SMA yang Sudah Lulus, Begini Penjelasanya

Bantuan KJP Plus hanya bisa diakses untuk anak usia 6 sampai 21 tahun.

Bantuan KJP Plus tidak disalurkan secara tunai, melainkan melalui rekening masing-masing yang sudah terdaftar.

Oleh karena itu, penerima bantuan KJP Plus harus memastikan kondisi rekeningnya.

Jika penerima bantuan KJP Plus secara terus menerus mendapatkan bantuan, maka ia tidak akan direpotkan dengan pertanyaan masih aktif atau tidak rekening yang ia miliki.

Baca Juga: Tidak Terdaftar di KJP Plus Tahap 2? Begini Sebab dan Solusinya

Misalkan dalam suatu kasus, ada seorang siswa ketika kelas 1 SMP mendapatkan KJP Plus, namun setelah kelas 2 bantuan KJP Plus tersebut disetop.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x