SERANG NEWS – Kabar gembira, uang Kartu Jakarta Pintar atau KPJ Plus tahap 2 cair dan sudah ditransfer ke rekening siswa penerima manfaat mulai Senin 29 November 2021.
Hanya saja orang tua siswa diminta untuk tidak menarik uang KPJ Plus tahap 2 melebihi Rp250. Sebab, ini agar uang SPP di ATM bisa didebet oleh pihak sekolah.
Pengumuman pencairan KJP Plus tahap 2 sudah disampaikan secara langsung oleh Dinas Pendidikan melalui UPT P4OP DKI Jakarta.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tulis pihak UPT P4OP yang dikutip SerangNews.com dari Instagram @upt.p4op.
Sesuai dengan ketetentuan bantuan diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.
Berikut rincian bantuan KJP Plus tahap 2:
- SD/MI total dana yang didapatkan digunakan sebesar Rp250.000.
- SMP/MTs/PKBM total dana yang digunakan sebesaR RP300.000
- SMA/MA total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000
- SMK total dana yang dapat digunakan sebesar Rp450.000
- Mahasiswa/i total bantuan Rp9.000.000 per semester.
Baca Juga: Ada Tambahan Uang SPP, Ini Besaran KPJ Plus Tahap 2 Cair 29 November 2021 untuk SD, SMP dan SMA-SMK
Kemudian tambahan bantuan untuk SPP bagi penerima manfaat KJP Plus adalah sebagai berikut: