- SD/MI Swasta akan mendapat tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan
- SMP/MTs Swasta tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan
- SMA/MA Swasta tambahan SPP untuk lima bulan sebesar Rp 290.000 per bulan dan untuk SMK Swasta Rp240.000 per bulan.
Hanya saja orang tua siswa diminta untuk bisa menggunakan uang KJP Plus sesuai peruntukannya yakni menunjang proses pembelajaran siswa.
“Bapak/ibu, mohon diinfokan ke wali murid masing-masing kelas bawah mulai dari kemarin bank DKI sudah mulai menyalurkan dana KJP ke rekening siswa. Yang mana terjadi kegagalan auto lock uang SPP sehingga dana SPP masuk ke ATM siswa,” tulis pengumuman yang sudah disampaikan kepada orang tua siswa.
Alasan tidak diperbolehkannya pengambilan uang melebihi batas yang ditentukan adalah agar uang SPP di ATM siswa dapat didebet ke sekolah.
“Mohon dihimbau agar orang tua siswa tidak menarik tunai/belanaja lebih dari 250.000 agar uang SPP di ATM bisa didebet oleh sekolah,” tulis lebih lanjut.
Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Dana KJP Plus Tahap 2 Alami Kebocoran dan Kelebihan Saldo, Ini Penjelasannya
Jika nekat maka resikonya buku rekening Anda bisa terblokir. Seperti misalnya bapak/ibu dapat bantuan KJP Plus Tahap 2 sebesar Rp 250 ribu untuk jenjang SD. Nah kemudian bapak/ibu tidak boleh mencairkan uang tersebut lebih dari Rp 250 ribu.
Atau contoh lain misalnya Bapak/ibu dapat bantuan KJP Plus Tahap 2 cair sebesar Rp 250 ribu, tetapi bapak/ibu mencairkan uang KJP Plus yang masuk ke rekening sebesar Rp 400 ribu. Maka secara otomatis kartu ATM Anda akan ke debet dan terblokir untuk bulan depan.
Adapun untuk mengetahui apakah uang KJP Plus Tahap 2 cair hari ini, Senin 29 November 2021 sudah masuk rekening atau belum dengan cara berikut ini:
- Buka aplikasi JakOne Mobile
- Tekan tombol menu
- Lalu pilih menu Rekening dan Kartu
- Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda
- Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan
Jika sudah terhubung, bila dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siwa, maka notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut dan uang bantuan KJP Plus Tahap 2 sudah bisa dicairkan. ***