KJP Plus Tahap 2 Sudah Ditransfer ke Rekening, Orang Tua Siswa Jangan Tarik Uang Melebihi Rp250 Ribu

- 29 November 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi - KJP Plus tahap 2 cair mulai Senin 29 November 2021 melalui transfer ATM bank DKI.
Ilustrasi - KJP Plus tahap 2 cair mulai Senin 29 November 2021 melalui transfer ATM bank DKI. /Dok. jakarta.go.id./

SERANG NEWS – Kabar gembira, uang Kartu Jakarta Pintar atau KPJ Plus tahap 2 cair dan sudah ditransfer ke rekening siswa penerima manfaat mulai Senin 29 November 2021.

Hanya saja orang tua siswa diminta untuk tidak menarik uang KPJ Plus tahap 2 melebihi Rp250. Sebab, ini agar uang SPP di ATM bisa didebet oleh pihak sekolah.

Pengumuman pencairan KJP Plus tahap 2 sudah disampaikan secara langsung oleh Dinas Pendidikan melalui UPT P4OP DKI Jakarta.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Cair Hari Ini, Jangan Habiskan Saldo di Rekening, Ini Penggunaan Fasilitas Bantuan Siswa

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tulis pihak UPT P4OP yang dikutip SerangNews.com dari Instagram @upt.p4op.

Sesuai dengan ketetentuan bantuan diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.

Berikut rincian bantuan KJP Plus tahap 2:

  1. SD/MI total dana yang didapatkan digunakan sebesar Rp250.000.
  2. SMP/MTs/PKBM total dana yang digunakan sebesaR RP300.000
  3. SMA/MA total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000
  4. SMK total dana yang dapat digunakan sebesar Rp450.000
  5. Mahasiswa/i total bantuan Rp9.000.000 per semester.

Baca Juga: Ada Tambahan Uang SPP, Ini Besaran KPJ Plus Tahap 2 Cair 29 November 2021 untuk SD, SMP dan SMA-SMK

Kemudian tambahan bantuan untuk SPP bagi penerima manfaat KJP Plus adalah sebagai berikut:

  1. SD/MI Swasta akan mendapat tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan
  2. SMP/MTs Swasta tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan
  3. SMA/MA Swasta tambahan SPP untuk lima bulan sebesar Rp 290.000 per bulan dan untuk SMK Swasta Rp240.000 per bulan.

Hanya saja orang tua siswa diminta untuk bisa menggunakan uang KJP Plus sesuai peruntukannya yakni menunjang proses pembelajaran siswa.

Baca Juga: Ngambil Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 Melebihi Batas Maksimal Rekening Bisa Diblokir, UPT P40P Bilang Begini

“Bapak/ibu, mohon diinfokan ke wali murid masing-masing kelas bawah mulai dari kemarin bank DKI sudah mulai menyalurkan dana KJP ke rekening siswa. Yang mana terjadi kegagalan auto lock uang SPP sehingga dana SPP masuk ke ATM siswa,” tulis pengumuman yang sudah disampaikan kepada orang tua siswa.

Alasan tidak diperbolehkannya pengambilan uang melebihi batas yang ditentukan adalah agar uang SPP di ATM siswa dapat didebet ke sekolah.

“Mohon dihimbau agar orang tua siswa tidak menarik tunai/belanaja lebih dari 250.000 agar uang SPP di ATM bisa didebet oleh sekolah,” tulis lebih lanjut.

Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Dana KJP Plus Tahap 2 Alami Kebocoran dan Kelebihan Saldo, Ini Penjelasannya

Jika nekat maka resikonya buku rekening Anda bisa terblokir. Seperti misalnya bapak/ibu dapat bantuan KJP Plus Tahap 2 sebesar Rp 250 ribu untuk jenjang SD. Nah kemudian bapak/ibu tidak boleh mencairkan uang tersebut lebih dari Rp 250 ribu.

Atau contoh lain misalnya Bapak/ibu dapat bantuan KJP Plus Tahap 2 cair sebesar Rp 250 ribu, tetapi bapak/ibu mencairkan uang KJP Plus yang masuk ke rekening sebesar Rp 400 ribu. Maka secara otomatis kartu ATM Anda akan ke debet dan terblokir untuk bulan depan.

Adapun untuk mengetahui apakah uang KJP Plus Tahap 2 cair hari ini, Senin 29 November 2021 sudah masuk rekening atau belum dengan cara berikut ini:

  1. Buka aplikasi JakOne Mobile
  2. Tekan tombol menu
  3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu
  4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda
  5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

Jika sudah terhubung, bila dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siwa, maka notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut dan uang bantuan KJP Plus Tahap 2 sudah bisa dicairkan. ***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: kjp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah