SERANG NEWS - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dijadwalkan cair mulai Senin 29 November 2021.
Selain besaran uang bantuan KPJ Plus sesuai dengan besaran jenjang pendidikan, para penerima manfaat akan mendapatkan uang tambahan untuk SPP tiap bulannya.
Besaran uang tambahan SPP dan KJP Plus tahap 2 juga bervariasi sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disiapkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta melalui UPT P4OP Dinas Pendidikan (Disdik).
Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap 2 Cair 29 November 2021 Serentak SD, SMP dan SMA
Sesuai dengan pengumuman resmi yang disampaikan P4OP, KJP Plus tahap 2 akan dicairkan pada 29 November 2021 dengan cara ditransfer melalui rekening bak DKI Jakarta ke masing-masing penerima manfaat.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tulis pihak UPT P4OP yang dikutip SerangNews.com dari Instagram @upt.p4op.
Sesuai dengan dana, besaran anggaran bantuan KPJ Plus tahap 2 adalah sebagai berikut:
1. SD/MI total dana yang didapatkan digunakan sebesar Rp250.000.