Tidak Terdaftar di KJP Plus Tahap 2? Begini Sebab dan Solusinya

- 29 November 2021, 20:04 WIB
 KJP Plus Tahap 2 disalurkan melalui rekening bank DKI Jakarta kepada masing-masing penerima seperti untuk siswa setingkat SD, SMP dan SMA
KJP Plus Tahap 2 disalurkan melalui rekening bank DKI Jakarta kepada masing-masing penerima seperti untuk siswa setingkat SD, SMP dan SMA /Twitter @tatakujiyati./

SERANG NEWS - Bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 telah cair secara bertahap mulai hari ini, Senin 29 November 2021.

Bagi yang namanya sudah terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2 bisa langsung mengecek rekening masing-masing.

Pencairan KJP Plus Tahap 2 sesuai dengan informasi yang disampaikan sebelumnya oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap 2 SD, SMP dan SMA Sudah Cair, JakOne Mobile: KJMU Masih Proses

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tulis akun twitter resmi P4OP dikutip SerangNews.com.

Besaran biaya yang didapat oleh calon penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 adalah bervariasi. Besaranya tergantung jenjang pendidikan.

Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar pula bantuan KJP Plus Tahap 2.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PLD 2021 Ditunda? Tak Kunjung Muncul di rekrutmenpld.kemendesa.go.id

1. SD/MI total dana yang di
dapat digunakan sebesar Rp250.000.

2. SMP/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan sebesar Rp300.000

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah