SERANG NEWS – Kabar baik untuk seluruh warga DKI Jakarta karena bantuan kjp Plus Tahap 2 sudah disalurkan secara serentak pada Senin 29 November 2021.
Bantuang uang KJP Plus Tahap 2 disalurkan melalui rekening bank DKI Jakarta, tanpa pungutan biaya apapun.
Penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 dipastikan sudah menerima bantuan untuk siswa jenjang SD, SMP dan SMA/SMK.
Siswa penerima KJP Plus Tahap 2 juga berhak menerima bantuan tamban untuk biaya SPP bagi siswa yang terdaftar sebagai peserta didik sekolah swasta.
Bantuan diberikan per bulan dan akan berlangsung selama lima bulan dengan rincian berikut ini:
Siswa SD/MI dapat bantuan sebesar Rp250.000 dan tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan
Untuk siswa SMP/MTs/PKBM dapat bantuan sebesar RP300.000 dan tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
Untuk siswa SMA/MA total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000 dan tambahan SPP Rp170.000 per bulan selama 5 bulan.