Uang KJP Plus Masih Ada Saldo di Rekening tapi Gak Bisa Diambil, Begini Penjelasan Peruntukannya

- 2 Desember 2021, 07:39 WIB
Penjelasan uang KJP Plus tahap 2 di rekening tidak bisa ditarik semua.
Penjelasan uang KJP Plus tahap 2 di rekening tidak bisa ditarik semua. /Instagram.com/@disdikdki

SERANG NEWS - Uang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 sudah dicairkan Pemprov DKI Jakarta.

Pencairan KJP Plus tahap 2 dilakukan dengan transfer via rekening ke penerima manfaat mulai pada 26 November 2021.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, siswa penerima dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sebanyak 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.

"Nilai dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 yang dikucurkan sebesar Rp 1.865.820.222.168," kata Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi dikutip SerangNews.com dari laman resmi berita Pemprov DKI Jakarta, Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Uang KJP Plus Tahap 2 Cair Tiga Bulan tapi Tidak Bisa Ditarik Sekaligus, Begini Penjelasan P4OP

Besaran KPJ Plus tahap diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa penerima manfaat. Termasuk uang tambahan SPP.

Berikut Besaran Bantuan KJP Plus tahap 2

- SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000
- SMP/MTs/PKBM Rp300.000
- SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000
- SMK sebesar Rp450.000
- KJUM untuj mahasiswa/i sebesar Rp9.000.000 per semester.

Kemudian ada tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp130.000 per bulan dan SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170.000 per bulan.

Baca Juga: Bantuan Rp250 hingga Rp450 Ribu KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Segera Cek ATM Jika Terblokir Lakukan Ini

Sedangkan tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp290.000 per bulan, dan SMK swasta untuk lima bulan sebesar Rp240.000 per bulan.

"Dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak tiga bulan dana personal untuk sekolah negeri. Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP," katanya Waluyo.

Dijelaskannya, KPJ Plus tahap 2 pada November 2021 diberikan untuk tiga bulan sekaligus.

"Walaupun sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak tiga bulan, namun yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar satu bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan," bebernya.

Baca Juga: Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi KJP Plus Tahap 2 Terblokir Karena Ambil Dana Melebihi Batas

Sisa saldo dana KJP Plus pada rekening, lanjut Waluyo, dapat diambil setiap bulan sesuai peruntukannya sesuai besaran dana personal per bulan.

"Sementara, dana SPP tidak dapat ditarik oleh peserta didik alias terblokir karena akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah swasta," ucapnya.

Diketahui KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Tujuannya menbantu siswa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus.

Baca Juga: Cara Pergantian ATM bank DKI Jakarta untuk Bisa Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Mulai 29 November 2021

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah.

Mendukung pelaksanaan pendidikan menengah, universal/rintisan wajib belajar 12 tahun, meringankan biaya personal pendidikan, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Kemudian, mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Selain itu, meningkatkan pencapaian target angka partisipasi kasar pendidikan dasar dan menengah, serta meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Karenanya, uang KPJ Plus diberikan kepada siswa tidak mampu untuk kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah