SERANG NEWS - Pemprov DKI Jakarta kembali mengucurkan anggaran untuk Kartu Jakarta Pintar atau KPJ Plus tahap 2.
Uang KJP Plus tahap 2 sudah dicairkan melalui transfer rekening siswa masing-masing mulai 26 November 2021.
Diketahui KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Hal ini untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, total siswa penerima dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 ini sebanyak 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Adapun nilai dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 yang dikucurkan sebesar Rp 1.865.820.222.168.
"Dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak tiga bulan dana personal untuk sekolah negeri. Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP," katanya dilansir SerangNews.com dari laman resmi berita Pemprov DKI Jakarta, Selasa 1 Desember 2021.
Baca Juga: Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi KJP Plus Tahap 2 Terblokir Karena Ambil Dana Melebihi Batas