Uang KJP Plus Masih Ada Saldo di Rekening tapi Gak Bisa Diambil, Begini Penjelasan Peruntukannya

- 2 Desember 2021, 07:39 WIB
Penjelasan uang KJP Plus tahap 2 di rekening tidak bisa ditarik semua.
Penjelasan uang KJP Plus tahap 2 di rekening tidak bisa ditarik semua. /Instagram.com/@disdikdki

SERANG NEWS - Uang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 sudah dicairkan Pemprov DKI Jakarta.

Pencairan KJP Plus tahap 2 dilakukan dengan transfer via rekening ke penerima manfaat mulai pada 26 November 2021.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, siswa penerima dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sebanyak 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.

"Nilai dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 yang dikucurkan sebesar Rp 1.865.820.222.168," kata Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi dikutip SerangNews.com dari laman resmi berita Pemprov DKI Jakarta, Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Uang KJP Plus Tahap 2 Cair Tiga Bulan tapi Tidak Bisa Ditarik Sekaligus, Begini Penjelasan P4OP

Besaran KPJ Plus tahap diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa penerima manfaat. Termasuk uang tambahan SPP.

Berikut Besaran Bantuan KJP Plus tahap 2

- SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000
- SMP/MTs/PKBM Rp300.000
- SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000
- SMK sebesar Rp450.000
- KJUM untuj mahasiswa/i sebesar Rp9.000.000 per semester.

Kemudian ada tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp130.000 per bulan dan SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x