Ustadz Hilmi Firdausi Sebut Maling Kelas Kakap dan Jaksa Penerima Suap Lebih Ringan Dosanya dari Ulama

- 31 Agustus 2021, 10:21 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi (UHF)
Ustadz Hilmi Firdausi (UHF) /Tangkapan layar Twitter/@Hilmi28//

SERANG NEWS- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis empat tahun penjara dan menolak banding Habib Rizieq dalam perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Penolakan banding dan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Salah satunya tokoh agama Ustadz Hilmi Firdausi.

Melalui akun Twitternya @Hilmi28 membandingkan putusan hakim dengan kasus maling kelas kakap (koruptor) dan jaksa penerima suap yang mendapatkan potongan hukuman dengan vonis kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Istilah Koruptor Diganti Maling Uang Rakyat, Ustadz Hilmi Firdausi: Jangan Memperhalus Suatu yang Kotor

"Hukuman Djoko Tjandra & Pinangki dipotong oleh Hakim yg sama, namun tidak utk Habibana," tulisnya dikutip SerangNews.com, Selasa 31 Agustus 2021.

Hilmi pun menyimpulkan ternyata seorang maling kelas kakap dan uang rakyat (koruptor) serta jaksa penerima suap lebih ringan dosanya dari ulama.

"Koruptor klas kakap dan jaksa penerima suap ternyata lbh ringan dosanya dibanding seorg Ulama yg berkata “sy sehat”. Sdhlah, inilah potret hukum negeri kita. Sampai jumpa di pengadilan akhirat," tambahnya lagi.

Tweet Ustadz Hilmi Firdausi tersebut diketahui sudah 2.585 orang yang menyukai, 811 retweet dan 44 kutip tweet.

Baca Juga: Awasi Proyek Laptop Merah Putih untuk Pelajar, Ustadz Hilmi Firdausi: Korupsi Bansos Cukup Jadi Pelajaran

Sejumlah netizen juga ikut komentari tweet Ustadz Hilmi Firdausi tersebut.

Di antaranya dari akun @nanasuwarna yang diakuinya tak bisa menahan sedih mendengar berita banding ditolak dan vonis kepada Habib Rizieq.

"Gak bisa nahan rasa sedih ini Oppa.
Smoga Allah slalu menjaga beliau HRS," timpalnya.

Sedangkan akun @Sir_ZonaMerah mengatakan, tak setuju dengan berserah diri kepada pengadilan akhirat.

Baca Juga: RUU KUHP Menghina Presiden dan DPR Bisa di Penjara, Ustadz Hilmi Firdausi: Kalau Menghina Ulama?

"Secara pribadi nggak terlalu setuju klu berserah kepada pengadilan akhirat tadz. Itu rahasia Allah SWT. Sngat penting juga berjuang di dunia. Klu merasakan ketidakadilan, kritisi!!! Berikan pencerahan kepada ummat untuk tidak memilih pemimpin yang tidak adil," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat vonis empat tahun penjara dalam perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Dalam putusan itu, Habib Rizieq batal bebas usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas kasus swab tes RS Ummi. Sehingga Habib Rizieq tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Menurut Sugito, kasasi dipilih karena putusan PT DKI dianggap berlebihan dan terkesan mempolitisasi dengan hukuman empat tahun penjara kepada Habib Rizieq berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Dukung UAH Berikan Pelajaran Haters Fitnah Donasi Palestina, Ustad Hilmi Firdausi: Umat Berdonasi Mereka Ribut

"Kami pasti kasasi, putusan tidak masuk akal," kata Sugito kepada wartawan, Senin, 30 Agustus 2021.

"Itu hanya swab perkara RS Ummi. Ini kan pasal-pasal berita bohong yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen, enggak masuk akal," tambahnya lagi.

Pihaknya akan resmi mengajukan kasasi setelah salinan publikasi putusan PT DKI secara resmi diterima tim kuasa hukum.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x