SERANG NEWS- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq dan kawan-kawan.
Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Putusan itupun langsung viral di media sosial karena diduga Majelis Hakim yang menolak banding Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi Kota Bogor bernama Haryono, M Yusuf dan Indah Sulistyowati.
Baca Juga: Habib Rizieq Ulang Tahun, Fadli Zon: Sabar, Istiqomah Perjuangkan Kebenaran dan Keadilan
Diketahui ketiganya diduga merupakan majelis hakim kontroversial yang telah memotong hukuman Djoko Tjandra dalam Kasus Korupsi Bank Bali, dan juga memotong Hukuman Jaksa Pinangki dalam Kasus Korupsi dan Suap Fatwa MA.
Terpisah, Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyebut, perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI.
Oleh karena itu ditambahkan Binsar, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI Jakarta.
Dalam persidangan tersebut, selain Habib Rizieq, PT DKI Jakarta menguatkan vonis menantu HRS, yaknj Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.