SERANG NEWS- Ustadz Hilmi Firdaus atau yang akrab dipanggil UHF ikut mengomentari rancangan undang undang RUU KUHP tentang penghinaan presiden dan DPR RI yang berujung penjara.
RUU KUHP yang sempat menjadi polemik di tengah masyarakat itu, kini tengah disosialisasikan. Namun beragam penolakan dari RUU KUHP itu mulai mencuat kembali.
Ustadz Hilmi pun heran dan menanyakan balik, jika dalam RUU tersebut menghina presiden di sosial media bisa dihukum 4,5 tahun penjara, dan menghina DPR 2 tahun penjara, bagaimana kalau menghina ulama?
Baca Juga: Banyak Ulama Meninggal Dunia, Ustad Hilmi: Ya Robbana Kuatkan Iman Islam Kami
"Menghina presiden di sosmed dihukum 4,5 thn penjara. Menghina DPR 2 thn penjara. Kalau menghina ulama di sosmed?" tulisnya dikutip SerangNews.com dari akun Twitternya @Hilmi28 pada Selasa 8 Juni 2021.
Menurut dia, dengan KUHP tersebut orang bisa salah mengartikan kritik dengan penghinaan.
Sehingga yang ditakutkan KUHP itu bisa digunakan untuk membungkam para pengkritik pemerintah. Jadi bahaya negeri ini kalau tidak ada lagi yang kritis karena takut di penjara.