SERANG NEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingkatkan kepada peserta CPNS 2021 untuk tidak mundur usai dinyatakan lolos seleksi CPNS 2021. Alasannya, bisa kena sanksi.
BKN meminta agar calon peserta seleksi CPNS 2021 berhati-hati dalam menentukan jalur formasi.
Aturan sanksi bagi peserta yang lolos CPNS 2021 lalu mengundurkan diri diatur berdasarkan peraturan Menpan RB Nomor 23 tahun 2019.
Baca Juga: Menggiurkan! Mau jadi CPNS? Intip Besaran Gaji,Tunjangan, Dana Pensiun Terbaru PNS 2021
Baca Juga: Link Download Sertifikat SKD Bagi CPNS 2021 dan PPPK di sertifikat.bkn.go.id
Berikut bunyi aturan tersebut.
- Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap terakhir seleksi dan sudah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri kepada bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar penerimaan PNS untuk periode berikutnya.
- Peserta CPNS yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun.
Baca Juga: Wajib Tau! Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCN BKN Seleksi CPNS 2021, Berikut Solusinya
Baca Juga: BKN Keluarkan Tata Tertib Pelaksanaan CPNS 2021, Melanggar Dianggap Gugur