Catat! Mundur Usai Dinyatakan Lolos CPNS 2021 Bisa Kena Sanksi, Ancaman Denda Hingga Rp 50 Juta

- 8 Juni 2021, 01:23 WIB
Ilustrasi penerimaan calon CPNS 2021.
Ilustrasi penerimaan calon CPNS 2021. /Foto: Dok. Menpan.go.id/

SERANG NEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingkatkan kepada peserta CPNS 2021 untuk tidak mundur usai dinyatakan lolos seleksi CPNS 2021. Alasannya, bisa kena sanksi.

BKN meminta agar calon peserta seleksi CPNS 2021 berhati-hati dalam menentukan jalur formasi.

Aturan sanksi bagi peserta yang lolos CPNS 2021 lalu mengundurkan diri diatur berdasarkan peraturan Menpan RB  Nomor 23 tahun 2019.

Baca Juga: Update Formasi CPNS 2021 di Kejaksaan RI, Ada Profesi Jurnalis dan Ratusan Pengawal untuk Lulusan SMA

Baca Juga: Menggiurkan! Mau jadi CPNS? Intip Besaran Gaji,Tunjangan, Dana Pensiun Terbaru PNS 2021

Baca Juga: Link Download Sertifikat SKD Bagi CPNS 2021 dan PPPK di sertifikat.bkn.go.id

Berikut bunyi aturan tersebut.

  • Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap terakhir seleksi dan sudah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri kepada bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar penerimaan PNS untuk periode berikutnya.
  • Peserta CPNS yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun.

Baca Juga: Wajib Tau! Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCN BKN Seleksi CPNS 2021, Berikut Solusinya

Baca Juga: BKN Keluarkan Tata Tertib Pelaksanaan CPNS 2021, Melanggar Dianggap Gugur

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x