SERANG NEWS – Sebagian orang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Profesi sebagai abdi negara itu seperti menjadi primadona semua kalangan.
Jaminan gaji tetap dan kepastian jaminan hari tua menjadi satu alasan. Lantas berapa gaji PNS baru hasil CPNS 2021.
Besaran gaji PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut ini besaran gaji berdasarkan golongan lulusan :
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Kasatlantas, Kepala Samapta dan Kabagops Polres Serang Berganti, Berikut Nama-namanya
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000