BKN Keluarkan Tata Tertib Pelaksanaan CPNS 2021, Melanggar Dianggap Gugur

- 4 Juni 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi CPNS 2021
Ilustrasi CPNS 2021 /Instagram.com/@bkngoidofficial

SERANG NEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan atau tata tertib pelaksanaan CPNS 2021.

Dalam tata tertib pelaksanaan CPNS 2021 itu, jika peserta melanggar beberapa aturan, maka diberi sanksi tidak diperkenankan masuk atau dianggap gugur.

Sehingga, sangat penting untuk diketahui dan dipatuhi oleh peserta pada pelaksanaan CPNS 2021.

Baca Juga: Sertifikat SKD Direalisasikan pada Pelaksanaan CPNS 2021, Berikut Link dan Cara Mengunduhnya

Berikut tata tertib pelaksanaan CPNS 2021:

- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai

- Pemberian pin registrasi kepada peserta ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

- Peserta seleksi CASN wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang

- Peserta wajib membawa kartu peserta seleksi

Baca Juga: Sertifikat SKD Bisa Diunduh Jelang Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK, Cek Di Sini

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x