BKN Keluarkan Tata Tertib Pelaksanaan CPNS 2021, Melanggar Dianggap Gugur

- 4 Juni 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi CPNS 2021
Ilustrasi CPNS 2021 /Instagram.com/@bkngoidofficial

- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
- Senjata api/tajam atau sejenisnya
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

Adapun sanksi jika peserta melanggar sebagai berikut:

Baca Juga: Temuan BPK, Sepuluh Pensiunan Pemkot Serang Masih Terima Gaji dan Tunjangan

- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur

- Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur

- Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur

- Peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x