Berkas pendukung tersebut berupa nomor rekening yang dikonfirmasi baik melalui perusahaan, pekerja, atau buruh.
"Kami meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerarhakan kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida Fauziyah.
"Permintaan termasuk bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tapi belum menyerahkan data nomor rekening banknya ke perusahaan,” tambahnya.***