SERANG NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 8,73 juta pekerja/buruh.
Menurut penuturan Menteri Kemnaker (Menaker) Ida Fauziyah, terdapat perbedaan skema penyaluran BSU antara tahun 2020 dan tahun 2021.
Perbedaan tersebut terletak pada aspek kriteria calon penerima, besaran dana, dan skema penyaluran.
Hal ini diharapkan menjadikan penyaluran BSU berjalan lebih lancar dan lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Menaker Minta Pekerja Lengkapi Nomor Rekening, BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Cair
Berikut kami sajikan perbedaan penyaluran BSU antara tahun 2020 dan 2021.
1. Penerima Bantuan BSU
Pada BSU tahun 2021 ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 tahun 2021.