2. Melapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
3. Melapor ke Call Center BPJS Ketenagakerjaan.
4. Melapor ke Call Center Kementerian Ketenagakerjaan.
5. Melapor secara online menggunakan akun Kemnaker yang dimiliki melalui link bantuan.kemnaker.go.id.
Demikian informasi mengenai ciri-ciri Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah masuk ke rekening. Semoga informasi ini bermanfaat.***