SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tenaga Kerja 2021.
BSU Tenaga Kerja senilai Rp1 juta ini diberikan kepada pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja dan dirumahkan.
Bantuan senilai Rp1 Juta per penerima diharapkan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Update Info BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair ke Rekening, Benarkah Tanggal 25 Juli 2021? Cek di Sini
"Mudah-mudahan dengan subsidi, membantu para pekerja di luar sektro kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktivitas masyarakat," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Dauziah dikutip SerangNews.com dari Antara, Minggu 25 Juli 2021.
BSU Tenaga Kerja Rp 1 juta merupakan pencairan dua bulan yang masing-masing senilai Rp500 ribu perbulan yang dibayarkan satu kali pembayaran.
Ada 8 juta penerima yang akan mendapatkan BSU Tenaga Kerja dengan total anggaran Rp8 triliun.
Mekanisme atau cara pencairan BSU Tenaga Kerja adalah dengan ransfer langsung kepada penerima manfaat melalui Bank Himbara dengan mengirim bantuan sekaligus.