Bantuan Subsidi Upah Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini 6 Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta dan Cara Pencairannya

- 25 Juli 2021, 15:11 WIB
BSU Tenaga Kerja cair untuk 8 Juta pekerja, Ini 6 Kriteria penerima BLT Rp1 juta dan cara pencairannya.
BSU Tenaga Kerja cair untuk 8 Juta pekerja, Ini 6 Kriteria penerima BLT Rp1 juta dan cara pencairannya. /Pixabay/Emaji.

Pekerja yang akan mendapatkan BSU Tenaga Kerja harus memenuhi persyaratan sesuai kriteria yang telah ditentukan Kemnaker.

Berikut Syarat Penerima BSU Tenaga Kerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif

3. Membayar iuran sesuai besaran upah

4. Bekerja di wilayah PPKM level (sesuai inmendagri 22/2021).

5. Updah < Rp3,5 juta per bulan

6. Bekerja di sektor terdampak PPKM seperti transportasi, idustri barang konsusmsi dan properti.

Baca Juga: Daftar Bansos 2021 yang Kembali Cair pada Juli 2021, Cek Syarat dan Cara Pencairan BLT dan Sembako Murah

Tujuan BSU Tenaga Kerja:

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x