Pekerja yang akan mendapatkan BSU Tenaga Kerja harus memenuhi persyaratan sesuai kriteria yang telah ditentukan Kemnaker.
Berikut Syarat Penerima BSU Tenaga Kerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif
3. Membayar iuran sesuai besaran upah 4. Bekerja di wilayah PPKM level (sesuai inmendagri 22/2021). 5. Updah < Rp3,5 juta per bulan 6. Bekerja di sektor terdampak PPKM seperti transportasi, idustri barang konsusmsi dan properti. Tujuan BSU Tenaga Kerja: