SERANG NEWS – Kabar baik! Kementerian Ketenegakerjaan akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan atau pekerja yang dinilai layak menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bansos BSU subsidi gaji ini juga biasa disebut dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BSU subsidi gaji ini diberikan sebagai kopensasi atas dampak dari pandemi Covid-19.
Jumlah bansos BSU subdisi gaji tersebut sebesar Rp 1 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan dana BSU subsidi gaji kepada delapan juta karyawan yang lokasi pekerjaannya terdampak pandemi Covid-19 dengan status sebagai wilayah PPKM level 4.
"Jumlah (penerima) ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari kemnaker.go.id.
Baca Juga: Bantuan BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 3 Siap Dicairkan, Menaker Ida Berikan Penjelasan Ini
Ida mengatakan, BSU subdisi gaji kembali disalurkan untuk mengurangi beban ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.
Sesuai dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan, berikut syarat dan kriteria dapat bantuan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan: