SERANG NEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) para pekerja/buruh yang gajinya berada di bawah Rp5 juta per bulan tidak dilanjutkan di tahun 2021 ini.
Program yang diluncurkan pada 27 Agustus 2020 ini dan ditujukan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp600 ribu per bulan untuk jangka waktu empat bulan tidak dianggarkan di APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Medan, Sabtu 30 Januari 2021 lalu.
Menanggapi hal itu, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, BSU merupakan salah satu faktor penting dalam rangka memulihkan ekonomi nasional karena dapat mengangkat daya beli warga pada masa pandemi Covid-19.
"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian bantuan subsidi upah ini cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah," kata Pingkan seperti dikutip dari Antara, Minggu 7 Februari 2021.
Menurutnya, pemberian BSU sangat relevan dan diharapkan mampu menggerakkan konsumsi untuk membantu menggerakkan perekonomian.
"Para penerima bantuan ini termasuk kelompok yang terdampak cukup signifikan oleh pandemi," ucapnya.
Baca Juga: Kupas Tuntas Mr.Queen Episode 15-16, Ratu Semakin Bersemangat Terlibat Dalam Politik Kerajaan