SERANG NEWS - Banpres Produktif UMK Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM dilanjutkan di tahun 2021 ini. Sebanyak 12 juta pelaku UMKM ditargetkan menerimanya.
Dengan total angggaran yang diusulkan sebesar Rp28,8 triliun, masing-masing pelaku UMKM yang berhak akan menerima sebesar Rp2,4 juta.
"Penyaluran Banpres BPUM UMKm akan diprioritaskan dari aspek pemerataan antar daerah dan yang belum menerima bantuan Banpres BPUM," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada 21 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Ikke Nurjanah Menikah Lagi, Ini Deretan Lagunya yang Hits pada Masanya
Pelaku UMKM yang berhak menerima Banpres BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk KTP (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Tidak sedang menerima kredir atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara mengakses Banpres Produktif yakni:
Baca Juga: SEDANG TAYANG, Akses Live Streaming Ikatan Cinta di RCTI: Nino Bongkar Misteri soal Anting
1. Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK