SERANG NEWS - Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) masal akibat pandemi Covid-19, pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi upah (BSU) pada pekerja atau buruh.
Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) memperkirakan sekitar 8 juta orang akan menerima BSU dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.
Nantinya BSU ini akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta dengan berbagai kriteria yang telah ditetapkan Kemnaker.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut BSU akan diatur dalam Permenaker.
Baca Juga: Update Info BSU Subsidi Gaji 2021 Dapat BLT BPJS TK Rp1,2 Juta, Kriteria Penerima Cek kemnaker.go.id
Nantinya, Pemnaker itu akan menetapkan pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah/upah bagi pekerja/buruh.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," katanya dikutip dari PMJ New, Kamis 22 Juli 2021.
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," jelas Ida.
Menurut dia, jumlah 8 juta penerima itu hanya estimasi karena BPJS Kesehatan masih akan melakukan proses skrining data sesuai kriteria penerima.