SERANG NEWS – Bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) kategori Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari Kemnaker di 2021, simak dan penuhi syarat berikut ini untuk dapat dicairkan.
Adapun syarat dapat BSU BLT subsidi gaji di 2021 adalah sebagaimana syarat bantuan pada 2020.
Syarat BSU subsidi gaji tersebut adalah memiliki rekening aktif, berstatus pekerja/karyawan, punya gaji di bawah Rp2,4 juta, WNI, dan aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Banyak Manfaat, SPSI Minta Program BSU Subsidi Gaji Tetap Dilanjutkan
Baca Juga: Resmi Dibuka, Login di www.prakerja.go.id dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 secara Online
Untuk diketahui, bahwa yang menerima BSU subsidi gaji di 2021 ini adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima pada 2020 dan belum sempat tersalurkan.
Hal ini menyusul proses pencairan BSU BLT subsidi gaji tahun 2020 belum cair 100 persen.
Menaker Ida Fauziyah mengumumkan bahwa penyaluran BLT subsidi gaji 2020 baru mencapai 98,92 persen dari total penerima.