SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghentikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji.
Salah satu alasanya karena bantuan bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta tidak dialokasikan di APBN 2021.
Menaker Ida Fauziyah menuturkan, anggaran untuk BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini tidak masuk dalam alokasi APBN 2021.
Namun, dikatakan Ida, BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa saja dilanjutkan tergantung situasi ekonomi.
Baca Juga: Free Fire Rilis Skin Senjata MP40 Terbaru: Predatory Cobra! Cek Keistimewaannya di Sini
Baca Juga: Lagi Asyik Nongkrong di Stadion Ciceri, Curanmor Bersenjata Api Diringkus Resmob Polres Serang
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya di Medan, Sabtu 30 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.
Menyikapi itu Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah melanjutkan program BSU bagi karyawan atau pekerja.
Hal itu diungkapkan, karena BSU sangat membantu perekonomian pekerja peserta BPJS Ketenagkerjaan atau BP Jamsostek yang terdampak pandemi Covid-19.