SERANG NEWS - Lagi asik nongkrong di warung sekitaran Stadion Ciceri Kota Serang HS alias Herman (24), pelaku pencurian motor bersenjata api diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
Dari tersangka warga Desa Bandarmas, Keluragan Tanjungaji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur ini diamankan beberla barang bukti.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 3 butir amunisi aktif, sebilah pisau, satu gagang kunci T berikut 6 mata kunci T serta 1 unit motor.
Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian motor parkiran ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto.
Baca Juga: Sindir Gunung Gede Pangrango, Budiman Sujatmiko Unggah Foto Santiago de Chile
Baca Juga: Simak 5 Tips Pakai Sheet Mask, Jangan Salah Pakai!
Tersangka yang kerap membekali diri dengan senjata api rakitan ini diketahui kerap nongkrong di sekitaran Stadion Ciceri di Kota Serang.
"Tersangka berhasil diamankan pada Rabu 17 Februari 2021 siang tanpa melakukan perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggangnya" terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma, Kamis 18 Februari 2021.
Kapolres menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka Herman masih berlangsung.