Resmob Polres Serang Bekuk Pelaku Curanmor di Kota Serang, Dua Didor Petugas 

- 20 November 2020, 19:27 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay/4711018./

SERANG NEWS - Tiga pelaku pencurian sepeda bermotor (Curanmor) dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Para pelaku yang kerap meresahkan masyarakat ini diringkus aparat di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Serang. 

Dari ketiga pelaku, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukan tempat persembunyiannya rekannya. 

Ketiga pelaku curanmor yaitu SDI Alias Dandi (21), warga Kelurahan/Kecamatan Cipocok, Kota Serang, RS alias  Ropi (28), warga Desa/Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan AJ, (19), warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. 

Baca Juga: Kenapa Kiper Futsal Tidak Memakai Sarung Tangan? Berikut Alasannya

Baca Juga: Kurun Waktu 3 Bulan Terakhir, 5.719 Wisatawan Kunjungi Pulau Komodo

Selain pelaku utama pencurian motor, Tim Resmob juga mengamankan dua orang dari jaringan yang sama yaitu Mus alias Opang (29), warga Kaligandu, Kota Serang dan Su lias Gio (54), warga Tanggamus, Lampung.

Dari kawanan curanmor ini, petugas berhasil mengamankan 6 unit motor matic, diantaranya 4 unit Honda Beat, 1 unit Honda Vario dan 1 unit Honda Scoopy, 3 buah mata kunci T, 1 buah gagang kunci letter T dan 1 buah magnet pembuka tutup kontak.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan terungkapnya jaringan pencurian motor ini berawal dari tertangkapnya tersangka Dandi dan Ropi oleh Tim Resmob saat melakukan patroli rutin kamtibmas pada Kamis 19 November 2020 sore.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x