Resmob Polres Serang Bekuk Pelaku Curanmor di Kota Serang, Dua Didor Petugas 

- 20 November 2020, 19:27 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay/4711018./

Baca Juga: Rangking Satu Tunggal Putri Bulu Tangkis Tai Tzu Ying Jalani Kursus Bahasa Inggris untuk Layani Fans

Tim Resmob mencuriga dua pelaku sedang berada di parkiran sebuah mini market di Jalan Raya Serang - Cilegon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Karena curiga, Tim Resmob mencoba menghampiri namun kedua tersangka melarikan diri meninggalkan motor Honda Beat yang dibawa pelaku

"Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka. Saat digeledah ditemukan gagang dan kunci T dari saku tersangka," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf ditemui wartawan di Mapolres Serang, Jumat 20 November 2020. 

Baca Juga: Datangi Sulawesi Tenggara, Ketua DPD RI Minta Pemda Selesaikan Konflik Sosial Warga dan TKA

Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak 7 kali di sejumlah lokasi di Kota Serang, diantaranya di parkiran Salon Ranie Jl. Ki Ajurum, Kecamatan Cipocok Jaya dan parkiran toko sembako di Jl. Tb Suwandi, Kecamatan Serang pada Kamis kemarin. 

Kedua tersangka juga mengaku dalam setiap aksi juga dibantu tersangka AJ. 

Berbekal dari pengakuan itu, kedua tersangka diminta untuk menunjukan tempat persembunyian AJ. 

Baca Juga: Terungkap, Ini 5 Pantai yang Sering Dikunjungi Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti

"Pada saat menangkap AJ, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x