Resmob Polres Serang Bekuk Pelaku Curanmor di Kota Serang, Dua Didor Petugas 

- 20 November 2020, 19:27 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay/4711018./

Dari hasil pengembangan, ketiga tersangka mengakui motor-motor hasil kejahatan diserahkan kepada Opang dan Gio untuk disimpan di tempat penitipan motor. 

Dari keterangan para pelaku, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Lewati Lee Chong Wei, Kento Momota Cetak Rekor Juara Terbanyak Bulu Tangkis Tunggal 2019

"Modus dari para pelaku yaitu merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci T. Sasarannya adalah motor-motor yang ada di parkiran. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar berhati-hati saat memarkir motor dan gunakan kunci ganda," ujar Kapolres. 

Sementara itu, AKP Arief N Yusuf menambahkan peran dari tersangka Opang yaitu menerima motor hasil curian dari ketiga pelaku untuk disimpan di tempat penitipan motor di wilayah Cilegon Timur. 

Setelah terkumpul, peran tersangka Gio membawa motor-motor curian tersebut ke daerah Lampung untuk dijual ke penadah. 

"Dari hasil penyidikan diketahui, sindikat curanmor ini sudah mempunyai tugas masing-masing, mulai dari pelaku di lapangan hingga pengiriman ke luar daerah," ujarnya.  

Baca Juga: Pangdam Jaya: Satpol PP Harus Berani Cabutin Poster Habib Rizieq

"Untuk kasus ini, secepatnya akan kami limpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Serang Kota karena seluruh tkp pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota," kata Kasat.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x