Melawan Petugas Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

- 26 November 2020, 21:04 WIB
Ilsutrasi Polisi menangkap pencuri
Ilsutrasi Polisi menangkap pencuri /Pixabay/mohamed_hassan/

SERANG NEWS - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Polda Banten menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah hukum Polres Serang Kota pada Minggu (22/11/2020).

Kasat Reskrim AKP, Indra Feradinata mengatakan ada warga yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor di depan toko fariasi motor di Lingkungan Cigabus, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.

"Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A-4505-OP," katanya saat dikonfirmasi, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Tegas, Sekda Ingatkan ASN Pemkab Serang Tidak Terkena Pidana Pilkada

"Tersangka DHF dan AM, DHF merupakan residivis dua kali sedangkan AM satu kali residivis," sambung Indra.

Indra melanjutkan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berkat informasi dari masyarakat.

"Mendapatkan informasi tersebut,
Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku DH didaerah Kelurahan Penancangan kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang," ucapnya.

Baca Juga: Wagub Banten Dorong Karang Taruna Berdayakan Ekonomi Wilayah

"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas menggunakan pisau dapur yang pelaku bawa," ucap Indra.

Halaman:

Editor: Adi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x