SERANG NEWS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri kepada para pejabat atau ASN di lingkungan Pemkab Serang tidak ada yang sampai terkena pidana atau ranah hukum terkait pilkada.
“Tapi fokus membantu meningkatkan partisipasi pemilih meski dimasa pandemi, dan selain jujur dan adil harus tercipta pilkada yang sehat,” katanya kepada wartawan Kamis, 26 November 2020.
Ia juga mengimbau kepada para camat, kades agar memerhatikan fasilitas TPS-TPS sudah dalam kondisi siap atau belum untuk digunakan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Baca Juga: Aksi Kamisan, Pegiat Lingkungan: Geothermal Rampas Ruang Hidup Petani
Baca Juga: Penelitian Menyebutkan Mengkonsumsi Cabai Bisa Memperpanjang Usia, Ini Penjelasannya
“Camat harus mengecek fasilitas penunjang disetiap TPS, kemudian personil linmas apakah ada pergantian karena meninggal atau tidak, dna libatkan hansip yang sudah dilatih Satpol PP,” ujarnya.
Diketahui dalam pilkada kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menargetkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang periode 2021-2026 sebesar 75 persen, dari jumlah 1.132.717 daftar pemilih tetap (DPT).
Pejabat Sementara atau Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto mengamininya, dan optimis target tersebut bisa tercapai meski pada masa pandemi Covid-19.
“Akhirnya kita mensuport KPU, karena KPU menetapkan 75 persen ya kita harus suport dengan upaya-upaya, langkah-langkah kita sampai tingkat RT RW (rukun tetangga/rukun warga). Kita optimis,” ujar Ade