SERANG NEWS -- Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Samsat Kota Semaran kembali beroperasi di tengan pandemic Covid-19
Pelayanan SIM Kamis 26 November 2020 akan dilaksanakan di Pospol Hasanuddin dan Perum Plamongan Indah pukul 08.00 sd 13.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Kamis 26 November di Kota Bekasi Hari ini
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Kamis 26 November di Alun-alun Serang dan Kramatwatu
Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto Kopi SIM lama dan SIM asli, bukti Cek Kesehatan dari dokter dan surat keterangan lulus psikologi
LayananSIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu: