Ditolak Warga Padarincang, PT SBG Tegaskan Geothermal Sudah Berizin

- 26 November 2020, 01:21 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik.
Ilustrasi Pembangkit Listrik. /Pixabay/WikiImages./

SERANG NEWS - Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) atau Geothermal di gunung Prakasak Desa Batukuwung, Padarincang, Kabupaten Serang terus mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. 

Terbaru masyarakat melakukan penghadangan alat berat yang akan membongkar portal menuju lokasi proyek di Jalan Raya Citasuk, Desa Batukuwung, Padarincang, Kabupaten Serang pada tanggal 23 November 2020 kemarin. 

Menyikapi itu, PT. Sintesa Banten Geothermal (SBG) menilai pembangunan Geothermal merupakan proyek negara dan bagian rencana strategis pemerintah meningkatkan pemanfaatan panas bumi, karena panas bumi adalah energi bersih dan terbarukan untuk pasokan energi listrik.

Baca Juga: Ditolak, Alat Berat Coba Masuk Lokasi Geothermal Dipukul Mundur Warga Padarincang 

Baca Juga: Libatkan TNI - Polri, LBH Rakyat Banten Nilai PT SGB Lakukan Cara Refresif 

Hal itu ditegaskan PT SBG melalui Corporate Communication Sr. Manager Sintesa Banten Geothermal (SBG) Inka Prawirasasra dalam keterangan pers yang diterima Serangnews.com, Rabu 25 Oktober 2020. 

Menurutnya proyek geothermal adalah proyek yang ramah lingkungan dan hal ini sudah dibuktikan secara keilmuan, sains dan teknologi serta didukung fakta yang terjadi di seluruh dunia dan Indonesia.  

"Tidak pernah ada proyek geothermal yang sudah berjalan mengancam atau merusak lingkungan," katanya.

Dikatakan Inka melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah telah menyusun road map untuk menjalankan proyek panas bumi mengingat potensi panas bumi yang dimanfaatkan secara nasional baru sebesar 8,9 persen dari target peningkatan 16,8 persen atau sebesar 7.241,5 MW.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x