Libatkan TNI - Polri, LBH Rakyat Banten Nilai PT SGB Lakukan Cara Refresif 

- 25 November 2020, 11:45 WIB
Masyarakat Padarincang saat memukul mundur alat berat yang hendak masuk lokasi proyek Geothermal yang ditolak warga.
Masyarakat Padarincang saat memukul mundur alat berat yang hendak masuk lokasi proyek Geothermal yang ditolak warga. /Serangnews. /

SERANG NEWS - Aksi arogan yang dilakukan oleh PT Sintesa Geothermal Banten (SGB) melibatkan personil militer dan Polri untuk mengusir masyarakat, menunjukkan dengan jelas bahwa PT. SGB mengedepankan cara-cara represif.

Hal tersebut dikatakan oleh tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten S Abda W Bismilah dalam keterangan pers yang diterima, Rabu 25 November 2020. 

Tindakan aparat kata Abda, mencerminkan tindakan yang melanggar prinsip demokrasi, hukum dan jaminan terhadap hak asasi manusia yang d 15ilindungi oleh konstitusi UUD 1945. 

Baca Juga: Ditolak, Alat Berat Coba Masuk Lokasi Geothermal Dipukul Mundur Warga Padarincang 

Baca Juga: Final Kepagian Inter VS Real Madrid, Antonio Conte: Kami Bisa Memenangkan Pertandingan

Sebaliknya pula kepada institusi TNI-POLRI, tindakan yang dilakukan oleh aparat militer dan kepolisian jelas bertentangan dengan tugas pokok masing-masing institusi.

Tugas pokok itu diatur di dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 maupun Undang-Undang POLRI Nomor 2 Tahun 2002. 

"Mengingat secara hukum, kehadiran TNI tidak lain ialah sebagai pelindung kedaulatan Negara, tidak seharusnya untuk ikut serta dalam tindakan pembongkaran," ujarnya.

Begitupun dengan Polri khususnya Polda Banten, yang sejatinya hadir untuk melindungi hak-hak warga yang terlanggar karena pelanggaran-pelanggaran kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. SGB.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x