Timbulkan Kerumunan, Pemkot Serang Tidak Izinkan Apel Akbar Umat Islam

- 24 November 2020, 23:46 WIB
Logo Pemkot Serang.
Logo Pemkot Serang. /bpkad.serangkota.go.id. /

SERANG NEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak mengizinkan adanya kegiatan yang bisa menimbulkan kerumuman massa. 

Termasuk rencana apel akbar bertajuk Ahlan Wa Sahlan di Bumi Banten Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq Sihab, yang akan dilaksanakan FPUIB di Ats-Tsauroh, Rabu, 25 November Besok.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, kegiatan itu tidak memiliki izin dan pihak Pemkot Serang, juga tidak pernah mengeluarkan izin.

Syafrudin mengatakan untuk masyarakat Kota Serang, masih diperbolehkan melaksanakan kegiatan. Akan tetapi, dengan batas maksimal peserta sebanyak 50 orang.

Baca Juga: APBD Kota Serang 2021 Defisit Rp67 Miliar

Baca Juga: Partisipasi Anak Muda di Pilkada 2020 Rendah, Covid-19 & Ketidakyakinan ke Kandidat Jadi Alasan

"Boleh (ada kegiatan) tapi tidak boleh berkerumunan massa, dibatasi maksimal 50 orang," ujar Syafrudin.

Sementara itu Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin menambahkan hasil musyawarah dan kesepakatan dengan Forkopimda Kota Serang, tidak mengizinkan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Kebijakan itu, ujar Subadri berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona virus disease (Covid-19).

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x